Portal.id, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat total penyerahan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris korban, sepanjang semester I (Januari – Juni) tahun 2025 sebesar Rp15,1 miliar. Angka itu meningkat sebesar 7,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp14 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar membeberkan, santunan terbesar diberikan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas, yaitu senilai Rp8 miliar. Disusul korban meninggal dunia dengan total santunan Rp6,8 miliar, korban cacat tetap sebesar Rp42,5 juta, dan biaya penguburan Rp24 juta bagi korban tanpa ahli waris.
“Selain santunan, Jasa Raharja juga menyerahkan manfaat tambahan berupa biaya ambulans sebesar Rp9,6 juta dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) senilai Rp208 juta di semester satu ini. Jadi total santunan yang kita serahkan sebesar Rp15,1 miliar, itu se-Sultra,” beber Akbar, Senin (28/7/2025).
Jelasnya, besaran santunan yang diberikan beragam, tergantung kondisi korban. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta per orang. Kemudian, korban luka-luka berupa penggantian biaya perawatan paling banyak Rp20 juta bagi kecelakaan di darat, laut dan kereta api, dan maksimal Rp25 juta bagi penumpang pesawat udara.
“Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, sisa tagihan dapat diklaim ke BPJS, Taspen, atau Asabri, sesuai kepesertaan korban,” jelasnya.
Bagi korban cacat tetap, santunan diberikan maksimal Rp50 juta yang dihitung secara proporsional berdasarkan tingkat kecacatan. Sementara untuk korban tanpa ahli waris, biaya penguburan ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp4 juta












