Portal.id, KENDARI – Orang tua korban dugaan pencabulan oleh seorang guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kuasa hukumnya menanggapi beredarnya surat edaran rencana aksi unjuk rasa para guru di depan Pengadilan Negeri Kendari pada 1 Desember 2025 mendatang. Aksi tersebut diketahui ditandatangani Ketua dan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.
Kuasa hukum korban, Nasruddin, menyatakan demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, namun ia menyayangkan sikap jajaran pimpinan PGRI Kota Kendari yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami melihat itu adalah hak (demonstrasi). Cuma sangat disayangkan juga kami lihat, karena dalam hal ini ketua PGRI itu adalah kepala dinas. Harusnya dia bisa memberikan pemahaman kepada para guru,” ujar Nasruddin dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati profesi guru, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang kembali mencuat membuat kekhawatiran orang tua makin besar.
“Coba kita lihat beberapa guru yang kemudian juga melakukan cabul kepada anak muridnya. Ada yang baru-baru yang sudah dihukum. Lagi-lagi datang hal-hal seperti ini,” katanya.
Bantah Isu Rekayasa Kasus
Nasruddin juga membantah isu yang menyebut kasus ini direkayasa. Ia menegaskan perkara tidak mungkin bergulir ke pengadilan tanpa bukti yang cukup.
“Tiga orang saksi anak sudah diperiksa di pengadilan. Mereka menerangkan bahwa perilakunya si guru ini memang selalu melecehkan anak-anak. Ada yang kemudian dipaksa mau dicium bibirnya, dan itu sudah menjadi fakta di persidangan,” jelasnya.
Ia menyebut ada sejumlah anak lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa, namun orang tua mereka memilih tidak menghadirkan anak-anak tersebut ke persidangan.
Selain tiga saksi anak, satu ahli pidana juga telah diperiksa di persidangan dan menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur perbuatan cabul. Pemeriksaan psikologis korban menunjukkan adanya trauma.
“Anak korban sudah diperiksa secara psikologi. Hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa anak ini trauma akibat perbuatan itu,” ujarnya.
Pola Dugaan Pelecehan
Menurut Nasruddin, keterangan para saksi juga mengungkap pola tindakan terdakwa saat masih mengajar di sekolah lain. Terdakwa diduga memancing perhatian siswa perempuan dengan pemberian uang dan komunikasi pribadi.
“Ada satu anak yang ditelepon kemudian di-WA, disuruh buka cadar. Entah etis kah untuk seorang guru, katanya guru agama, mau berbuat seperti itu,” kata Nasruddin.
Kasus kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa enam tahun penjara, sesuai batas minimal hukuman dalam UU Perlindungan Anak.
Orang tua korban berharap putusan pengadilan memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada pembelajaran seperti ini, mungkin akan ada lagi guru yang punya penyakit seperti itu berbuat di kemudian hari,” ucapnya.
Ia juga menegaskan apabila terdakwa dinyatakan bersalah, pihak keluarga akan melayangkan surat ke BKN untuk meminta pemberhentian terdakwa sebagai aparatur sipil negara.
“Itulah akibat dari perilaku itu,” tandasnya.












