Portal.id, KENDARI – Sebanyak 1.500 pekerja informal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Program Sertakan PT. Hadji Kalla Toyota, Rabu (14/1/2026).
Para penerima manfaat berasal dari berbagai profesi informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, penjahit, tukang bangunan, penjual makanan, hingga pekerja seni.
Kartu kepesertaan itu secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di Ruang Rapat Kantor Wali Kota.
Siska menuturkan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan itu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dan kepedulian sektor swasta dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja informal.
“Ini adalah manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 tentang kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Kehadiran PT Hadji Kalla Toyota menunjukkan sinergi yang sangat baik antara pemerintah dan sektor swasta,” ujar Siska.
Siska juga memberikan apresiasi kepada PT. Hadji Kalla Toyota yang secara konsisten mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tidak hanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga melalui dukungan di bidang lain.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin erat. Program CSR PT Hadji Kalla seperti Educare, Islamic Care, dan Environmental Improvement sangat kami harapkan dapat terus diinisiasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, menjelaskan Program Sertakan PT Kalla Toyota merupakan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja miskin dan rentan.
“Program ini telah berjalan sejak Desember 2025 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2026, dengan sasaran 1.500 tenaga kerja rentan” jelas Juwenly.
Program tersebut memberikan dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK mencakup perawatan medis tanpa batas hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta. Sementara JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan manajemen PT. Hadji Kalla Toyota, Nur Asia Yunus, menyampaikan Program Sertakan merupakan bagian dari visi dan misi perusahaan untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR Yayasan Kalla.
“Program ini lahir dari kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, jaminan sosial dasar ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Kendari,” beber Nur.
Ia juga berharap program Sertakan dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh perusahaan lain di Kota Kendari maupun daerah lain, serta jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah di masa mendatang.












