Portal.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi memberlakukan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi para pekerja sektor informal atau kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).
Potongan harga ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang direncanakan terus berjalan hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengungkapkan inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli serta kesejahteraan para pekerja.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (1/4/2026).
Meski nilai iuran dipangkas menjadi setengahnya, BPJS Ketenagakerjaan menjamin tidak akan ada penurunan kualitas layanan. Para peserta akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan secara penuh, meliputi:
- Santunan kecelakaan kerja, maksimal Rp70 juta.
- Biaya perawatan medis, tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis.
- Santunan kematian, maksimal Rp42 juta.
- Beasiswa pendidikan, untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Kebijakan ini menyasar baik peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri. Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan. Jika peserta memilih untuk melunasi iuran selama sembilan bulan sekaligus, biaya totalnya hanya mencapai Rp75.600.
Langkah ini selaras dengan strategi institusi dalam memperluas cakupan perlindungan (coverage), memastikan pelayanan yang menyeluruh (care), serta membangun kepercayaan publik (credibility).
Untuk memudahkan akses, pendaftaran dan pembayaran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi, hingga jaringan minimarket dan dompet digital. Agung optimistis bahwa perlindungan ini akan mendorong produktivitas nasional.
“Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegas Agung.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto, menilai program ini sebagai momentum krusial untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial di tingkat daerah.
“Dengan adanya keringanan iuran ini, kami mengajak seluruh pekerja mulai dari nelayan, petani, hingga pelaku UMKM serta pekerja informal lainnya untuk segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Luky.












