Hukum & KriminalNews

Putusan MK Sudah Inkrah, AMIN Sultra Desak PN Segera Eksekusi Perkara PT Bososi Pratama

×

Putusan MK Sudah Inkrah, AMIN Sultra Desak PN Segera Eksekusi Perkara PT Bososi Pratama

Sebarkan artikel ini
Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh. Andriansyah Husen. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh. Andriansyah Husen, meminta Pengadilan Negeri (PN) segera menindaklanjuti dan melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT Bososi Pratama. Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini belum terlihat langkah konkret dari lembaga peradilan, meski putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perusahaan tambang nikel itu.

Andriansyah menegaskan Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, seluruh lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa harus menunggu proses hukum lanjutan.

“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak boleh menunda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan wajib menegakkan hukum dan keadilan dengan menjunjung asas kepastian hukum. Menurutnya, penundaan pelaksanaan putusan justru berpotensi melemahkan supremasi hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Andriansyah menilai putusan MK membawa konsekuensi hukum langsung terhadap status dan aktivitas PT Bososi Pratama. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi dinilai krusial guna mencegah berlarutnya konflik hukum, sekaligus menghindari potensi kerugian negara maupun masyarakat.

“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik luas,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menegaskan tidak diperlukan pengesahan atau penguatan dari lembaga lain agar putusannya dapat dijalankan. Karena itu, alasan administratif dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar penundaan eksekusi.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, AMIN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Bososi Pratama, termasuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan kelalaian lembaga terkait kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung (MA).

“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id