NasionalPolitik & Pemerintahan

Soal _Dissenting Opinion_ Sidang PHPU Presiden di MK, Mahfud MD : Sejak Dulu Tidak Boleh Ada, Ini Pertama Dalam Sejarah 

×

Soal _Dissenting Opinion_ Sidang PHPU Presiden di MK, Mahfud MD : Sejak Dulu Tidak Boleh Ada, Ini Pertama Dalam Sejarah 

Sebarkan artikel ini
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto : Ist / Humas MK

NASIONAL, Portal.id – Mantan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa PHPU Pilpres yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ditegaskan Mahfud MD yang juga Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013, usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara PHPU Tahun 2024 di MK, Senin 22 April 2024.

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengaku memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” tegas Ganjar.

Hal senada juga disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 AMIN, Ari Yusuf Amir yang mengaku bersyukur karena tiga hakim MK menunjukkan kenegarawannya dengan putusan dissenting opinion.

“Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut,” kata Ari.

Hal senada juga disampaikan Refly Harun, selaku kuasa hukum pasangan AMIN yang menyampaikan apresiasinya pada tiga hakim konstitusi yang memutuskan dissenting opinion.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter,” tegas Refly.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.