Kendari, Portal.id – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BKKBN SULTRA) menerima penghargaan informasi publik dengan kategori “Informatif” dalam rangkaian acara Webinar Keterbukaan Informasi Publik dalm rangka Penurunan Stunting Tahun 2021.
Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Kepala BKKBN Dr.(HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara melalui virtual meeting pada Senin, (15/11/2021).
Dalam sambutan Acara Webinar Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam rangka penurunan stunting Tahun 2021 secara virtual ini Kepala BKKBN berpesan bahwa Substansi penting yang perlu di integrasikan antara kementrian dan lembaga, instansi dan satuan kerja yaitu data mengenai siapa, dimana yang terdapat keluarga beresiko dan penderita stunting.
“Data-data penting keluarga sasaran yang tersebar harus kita integrasikan menjadi suatu Big Data untuk Intervensi Program Khususnya Program Penurunan Stunting,” katanya.
Ia juga berpesan agar semua Satuan Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat.
“Dan setiap satuan kerja harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, Tahun 2021 ini Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mendapatkan kategori sebagai Satuan Kerja “Informatif” untuk kategori PPID Pelaksana. Penilaian tersebut berdasarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh PPID Utama setiap tahunnya.
Penilaian keterbukaan informasi badan publik dibagi dalam lima kategori, yaitu ‘Informatif’ (nilai 90—100), ‘Menuju Informatif’ (nilai 80—89,9), ‘Cukup Informatif’ (nilai 60—79,9), ‘Kurang Informatif’ (40—59,9), dan ‘Tidak Informatif’ (nilai 0-39,9).
Adapun 10 Perwakilan BKBN Provinsi yang mendapatkan penghargaan dengan kategori Informatif yaitu : Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Jambi, Lampung, Sulawesi Tenggara, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Provinsi Bangka Belitung.
Untuk mengevaluasi keterbukaan informasi di badan publik Perwakilan BKKBN Provinsi, PPID Utama menyelenggarakan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh kantor Perwakilan BKKBN Provinsi.
Tujuannya adalah menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP.
Penilaian ini menggunakan metodeSelf Assessment Questionnaire(SAQ) ke seluruh Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi, yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim PPID Utama.