Ekonomi & BisnisNews

Badai Regulasi Modal Inti, OJK Dorong Ratusan BPR Lakukan Merger Massal

×

Badai Regulasi Modal Inti, OJK Dorong Ratusan BPR Lakukan Merger Massal

Sebarkan artikel ini
Ilustras. Created Gemini/AI.

Portal.id, NASIONAL – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia sedang menghadapi gelombang penciutan struktural terbesar dalam sejarah kontemporer perbankan nasional. Langkah penataan ini diambil otoritas menyusul penegakan tenggat pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar serta mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hingga akhir April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya 57 BPR dan BPRS telah resmi dirampingkan dan melebur menjadi hanya 18 institusi baru. Gelombang merger atau peleburan dipastikan belum akan mereda mengingat lebih dari 200 bank mikro lainnya saat ini sedang mengantre di meja perizinan OJK untuk memproses penggabungan atau peleburan usaha.

Langkah penggabungan paksa ini merupakan bagian dari cetak biru Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024 – 2027. OJK menilai, struktur industri yang terlalu gemuk namun rapuh secara modal membuat perbankan mikro rentan ambruk saat dihantam gejolak ekonomi lokal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penataan modal dan penciutan entitas ini adalah fondasi mutlak untuk melahirkan industri perbankan daerah yang kokoh secara bisnis.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian melalui siaran persnya yang dikutip dari laman OJK, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, bagi bank-bank kecil di daerah yang hingga kini gagal menyuntikkan modal tambahan dari pemilik saham, OJK tidak memberikan banyak pilihan selain melakukan aksi korporasi berupa merger, atau menghadapi sanksi pembatasan usaha secara bertahap.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id