Ekonomi & BisnisNews

OJK dan BPS Sultra Bersinergi Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

×

OJK dan BPS Sultra Bersinergi Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, KENDARI – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bukan sekadar agenda pendataan sukarela, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh unit usaha di Indonesia, termasuk sektor jasa keuangan berskala besar.

Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam forum koordinasi bersama OJK Sultra di Kota Kendari, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan payung hukum yang berlaku, Sensus Ekonomi 2026 dirancang untuk memotret dinamika seluruh aktivitas ekonomi secara nasional tanpa terkecuali.

“Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,” jelas Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto, dikutip dari siaran pers OJK Sultra.

Melalui ketegasan aspek legal ini, OJK dan BPS Sultra bersinergi untuk memastikan tidak ada pelaku industri keuangan di daerah yang mangkir atau menolak memberikan data yang mutakhir dan jujur.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id