Hukum & KriminalNews

Jamin Hak Konsumen, OJK Perintahkan ‘Solusiku’ Hentikan Sementara Penagihan Nasabah yang Melapor

×

Jamin Hak Konsumen, OJK Perintahkan ‘Solusiku’ Hentikan Sementara Penagihan Nasabah yang Melapor

Sebarkan artikel ini

Portal.id, NASIONAL  – Di tengah proses penyelidikan dugaan pelanggaran penagihan oleh platform “Solusiku”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah intervensi langsung demi melindungi konsumen dari intimidasi lanjutan. OJK memerintahkan pihak manajemen untuk melakukan penghentian sementara aktivitas penagihan bagi nasabah tertentu.

Perintah penghentian ini berlaku khusus untuk konsumen yang telah resmi mengajukan laporan keberatan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Langkah ini diambil agar proses mediasi dan verifikasi berjalan objektif tanpa adanya tekanan psikologis dari pihak penagih.

“OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai,” tulis OJK dalam siaran persnya, Sabtu(6/6/2026).

Selain instruksi pembekuan tagihan sementara, OJK mendesak manajemen Solusiku untuk menyerahkan seluruh bukti operasional dan melakukan audit internal secara menyeluruh. Otoritas menegaskan setiap penyelenggara pinjaman daring memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses bisnis mereka berorientasi pada pelindungan hak-hak konsumen.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id