Hukum & KriminalNews

OJK Soroti Lemahnya Pengawasan Pinjol Terhadap Debt Collector Internal dan Pihak Ketiga

×

OJK Soroti Lemahnya Pengawasan Pinjol Terhadap Debt Collector Internal dan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Kasus dugaan pelanggaran penagihan yang menyeret platform “Solusiku” membuka tabir kelemahan tata kelola operasional pada industri tata kelola keuangan digital (fintech lending). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti longgarnya pengawasan perusahaan terhadap para agen penagih di lapangan, baik internal maupun agen dari perusahaan alih daya (outsourcing).

Dalam pemanggilan pihak manajemen PT Anugerah Digital Indonesia, regulator membedah empat aspek krusial yang kerap menjadi celah pelanggaran hukum. Hal itu meliputi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pelindungan data, hingga legalitas perangkat komunikasi yang digunakan saat berinteraksi dengan nasabah.

“Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, antara lain;kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku; penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan,” urai OJK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Melalui evaluasi ini, OJK menuntut adanya reformasi sistem pengawasan internal pada tubuh perusahaan. Seluruh penyelenggara tekfin diwajibkan untuk menjalankan bisnisnya secara profesional dan memastikan bahwa pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka mematuhi kode etik industri yang ketat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id