Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melilit mantan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Berkas perkara tersangka berinisial KI resmi dilimpahkan ke ranah penuntutan usai dinyatakan lengkap, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan secara resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Langkah ini diambil guna membawa penanganan kasus ke persidangan.
“OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR SAWA, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jjelas OJK melalui keterangan resminya.
Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, tersangka terancam sanksi kurungan yang cukup berat serta denda hingga miliaran rupiah.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar tegas OJK.












