Portal.id, NASIONAL – Rentetan gagal bayar yang menimpa industri perasuransian nasional dalam beberapa tahun terakhir memaksa otoritas hukum dan regulator mengambil langkah radikal. Reformasi struktural kini dipacu melalui integrasi sistem perlindungan konsumen yang menyasar langsung pada ketahanan dana pemegang polis.
Parlemen secara resmi telah mengetok palu persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Regulasi baru ini memperluas mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengeksekusi Program Penjaminan Polis (PPP), sebuah mekanisme yang dirancang mirip dengan sistem penjaminan dana nasabah perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan penguatan aspek hukum ini menjadi fondasi utama untuk memulihkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi lokal.
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” jelas Ogi dalam siaran pers OJK, Senin (8/6/2026).
Melalui arsitektur hukum yang diperketat ini, perusahaan asuransi yang mengalami pemburukan kondisi keuangan nantinya akan menghadapi mekanisme likuidasi dan resolusi yang lebih terstruktur guna meminimalkan kerugian finansial di tingkat nasabah ritel.












