Portal.id, NASIONAL – Praktik penagihan kredit kendaraan yang diwarnai dengan aksi premanisme kembali memicu respons agresif dari otoritas pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil dan memeriksa jajaran manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi cepat regulator setelah menerima laporan mengenai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) di bawah bendera perusahaan pembiayaan raksasa tersebut di wilayah Kota Serang, Banten. Pemeriksaan klairifikasi ini difokuskan untuk membedah legalitas prosedur operasional yang dijalankan perusahaan di tingkat tapak.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (9/6).
OJK menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik bisnis yang merugikan masyarakat. Jika dalam proses pendalaman kasus di Kota Serang ini ditemukan bukti adanya pembiaran atau pelanggaran regulasi oleh korporasi, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pembatasan kegiatan usaha terhadap PT TAFS.












