Portal.id,. NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha dua entitas keuangan, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Universal Peak ditindak karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia kedapatan menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit secara ilegal. Selain menghentikan operasional, Satgas PASTI juga memblokir seluruh aplikasi dan tautan terkait, serta bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Satgas PASTI menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi entitas yang beroperasi di luar koridor hukum dan merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tulis OJK dalam rilis persnya, Rabu (17/6/2026).
Bagi warga yang merasa telah menjadi korban dari aktivitas kedua entitas ini, otoritas meminta untuk tidak tinggal diam.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tambah OJK.












