Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Ungkap Modus ‘Pinjam Nama’ Eks Dirut BPRS GP Medan dalam Pemalsuan Dokumen Transaksi 

×

OJK Ungkap Modus ‘Pinjam Nama’ Eks Dirut BPRS GP Medan dalam Pemalsuan Dokumen Transaksi 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar modus operandi dugaan tindak pidana perbankan syariah yang menjerat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatra Utara. Praktik lancung ini diduga melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan berinisial IP dan seorang pengguna dana akhir inisial MIL.

Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, kedua terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan serta memanipulasi dokumen transaksi perbankan. Mereka menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan dengan mencatut identitas 34 nasabah nominee atau modus pinjam nama.

Total plafon dari pembiayaan fiktif tersebut dilaporkan mencapai Rp15,47 miliar. Penyidik menemukan bahwa seluruh fasilitas tersebut diberikan menggunakan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah, tanpa melalui prosedur penilaian pembiayaan yang berlaku di perbankan.

“Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” ungkap OJK dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2026).

Atas perbuatan tersebut, para terlapor kini dibayangi ancaman hukuman pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id