Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Ingatkan Bahaya Jasa Pelunas Utang Ilegal Usai Ungkap Modus BAFI Group

×

OJK Ingatkan Bahaya Jasa Pelunas Utang Ilegal Usai Ungkap Modus BAFI Group

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Niat hati ingin keluar dari jeratan utang, sejumlah pengguna pinjaman online (pinjol) justru terancam masuk ke lubang yang lebih dalam. BAFI Group Indonesia, sebuah entitas yang mengeklaim bisa menyelesaikan masalah pinjol dan kartu kredit, terbukti melakukan praktik manipulasi yang merugikan konsumen.

Modus yang dijalankan tergolong nekat. BAFI Group mengarahkan para korban untuk sengaja melakukan gagal bayar pada utang lama mereka. Setelah itu, mereka menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain, lalu mengambil sebagian dana pencairan tersebut sebagai imbal jasa komisi.

Lebih parah lagi, dalam materi promosinya, BAFI Group berani mencantumkan klaim palsu bahwa mereka telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, padahal mereka tidak mengantongi izin dari regulator mana pun.

Melihat fenomena ini, otoritas meminta masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati terhadap tawaran penyelesaian utang yang terdengar instan namun menjebak.

“Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar,” tegas OJK dalam rilis persnya, Rabu (17/6/2026).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id