Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam menegakkan aturan baru terkait penyebaran informasi keuangan di media sosial. Sanksi berat, mulai dari perintah tertulis hingga pemutusan akses akun atau pemblokiran, kini menanti para financial influencer yang melanggar ketentuan.
Penegasan sanksi tersebut dimuat dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan. Regulasi ini disusun khusus untuk membentengi masyarakat dari paparan informasi yang berpotensi merugikan secara finansial.
OJK menyatakan instrumen hukum ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko kerugian publik di ruang siber.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” sebut OJK dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2026).
Jika terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan, OJK memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi sanksi administratif berupa perintah tertulis kepada penyampai informasi hingga pemutusan akses pada media elektronik.












