Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK Perketat Pemasaran Digital, Bank hingga Tekfin Wajib Awasi Konten Influencer

×

OJK Perketat Pemasaran Digital, Bank hingga Tekfin Wajib Awasi Konten Influencer

Sebarkan artikel ini
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Perusahaan di sektor jasa keuangan kini harus lebih selektif dalam memilih mitra pembuat konten (content creator) untuk mempromosikan produk mereka. Pasalnya, regulasi terbaru menuntut perusahaan untuk ikut bertanggung jawab secara hukum atas setiap pernyataan yang dilontarkan oleh influencer yang mereka sewa.

Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2026, pola hubungan kerja sama antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank, sekuritas, perasuransian, atau tekfin dengan para financial influencer kini diatur secara spesifik.

OJK menegaskan perusahaan tidak bisa lagi lepas tangan jika mitra pemasar digital mereka menyampaikan informasi yang keliru kepada publik.

“Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi,” demikian bunyi siaran pers OJK, Rabu (24/6/2026).

Langkah ini diharapkan dapat mendorong industri jasa keuangan untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap materi promosi digital mereka.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id