Ekonomi & BisnisNasionalNews

Aturan Baru OJK, Angin Segar bagi Investor Pemula dari Ancaman Informasi Menyesatkan

×

Aturan Baru OJK, Angin Segar bagi Investor Pemula dari Ancaman Informasi Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Konsumen dan investor pemula di Indonesia kini mendapatkan kepastian perlindungan hukum yang lebih kuat saat mengonsumsi konten-konten keuangan di internet. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi ruang gerak informasi yang tidak bertanggung jawab.

Lewat peluncuran POJK Nomor 6 Tahun 2026, publik diharapkan tidak lagi terjebak oleh tren ikut-ikutan atau Fear of Missing Out (FOMO) yang dipicu oleh narasi manis oknum pembuat konten keuangan.

OJK menjelaskan penguatan regulasi ini mendesak untuk dilakukan seiring dengan makin masifnya masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai dasar pengambilan keputusan finansial mereka.

“Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” papar OJK dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2026).

Dengan adanya standardisasi ini, masyarakat dapat lebih memilah mana konten yang murni bersifat edukasi berbasis data dan mana yang sekadar mengejar keuntungan sepihak.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id