Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. OJK kini telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penegak hukum.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Malang, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 26 Juni 2026.
Pihak OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk menjaga marwah industri perbankan nasional.
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).












