Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK: Akun Kripto di Indonesia Tembus 22,9 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp20,5 Triliun per Juli 2026

×

OJK: Akun Kripto di Indonesia Tembus 22,9 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp20,5 Triliun per Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Gemini/AI.

Portal.id, NASIONAL – Pasar perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan pengguna yang masif. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026 mencatat jumlah akun konsumen aset digital nasional telah mencapai 22,93 juta akun.

Dari jumlah tersebut, total nilai transaksi aset kripto tercatat menembus Rp20,52 triliun, disusul nilai transaksi derivatif yang mencapai Rp3,41 triliun. Kenaikan transaksi ini didukung oleh kesiapan infrastruktur pasar domestik yang telah mengantongi izin resmi.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menilai lompatan angka ini menunjukkan potensi aset digital sebagai sumber pembiayaan baru di luar perbankan.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun, dikutip siaran persnya OJK, Kamis (27/8/2026).

Saat ini, ekosistem kripto nasional telah ditopang oleh dua bursa aset digital (CFX dan ICEX), dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset kripto berizin resmi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id