Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh pelaku industri finansial teknologi (fintek), aset digital, hingga kripto kini diwajibkan mematuhi standar tata kelola dan manajemen risiko yang setara dengan sektor perbankan konvensional.
OJK menekankan inovasi digital bukan lagi sektor yang berdiri terpisah, melainkan telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional. Penegasan ini disampaikan dalam ajang Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan regulator menerapkan prinsip kesetaraan risiko dan aturan tanpa batasan pengecualian.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan, dikutip dari siaran persnya OJK, Kamis (27/8/2026).
Guna menopang kepastian hukum tersebut, OJK tengah menyiapkan Peta Jalan IAKD 2026 – 2031 yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.












