Hukum & KriminalNasionalNews

UU P2SK Jadi Dasar OJK Menjerat Tersangka Kasus BPR DCN Malang

×

UU P2SK Jadi Dasar OJK Menjerat Tersangka Kasus BPR DCN Malang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat GK, tersangka kasus tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang. Tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melalui penerapan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut, GK dipastikan tidak akan mudah lolos dari hukuman maksimal.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 milar,” tegas OJK dikutip dari siaran persnya, Jumat (3/7/2026).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id