Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK-KPPU Berkolaborasi Jaga Kepercayaan Konsumen dari Praktik Usaha Tidak Sehat

×

OJK-KPPU Berkolaborasi Jaga Kepercayaan Konsumen dari Praktik Usaha Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam ekosistem keuangan Indonesia. Kepercayaan publik diyakini hanya bisa tumbuh jika pasar keuangan bergerak secara transparan.

Ketiadaan persaingan usaha yang sehat dinilai rentan memicu kartel atau penetapan harga sepihak yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat selaku pengguna jasa. Oleh karena itu, instrumen perlindungan konsumen kini diintegrasikan secara lebih kuat melalui kerja sama formal kedua lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa menjaga iklim industri yang adil merupakan kunci utama dalam merawat stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.

Kolaborasi ini juga melibatkan partisipasi aktif dari Deputi Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Fokus penegakan hukum ke depan akan diarahkan untuk mendeteksi perilaku pelaku usaha yang merugikan hak-hak finansial nasabah.

Melalui sinergi perlindungan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir menjadi korban eksploitasi pasar oleh kekuatan korporasi besar. OJK dan KPPU berkomitmen memastikan setiap layanan keuangan yang ditawarkan ke publik telah melewati koridor persaingan yang sehat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id