Ekonomi & BisnisNews

OJK Sultra Tegaskan Seluruh Usaha Gadai Tanpa Izin Kini Berstatus Ilegal

×

OJK Sultra Tegaskan Seluruh Usaha Gadai Tanpa Izin Kini Berstatus Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugrarah. Foto: Portal.id (30/7/2026).

Portal.id, KENDARI – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan seluruh usaha gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi dari OJK di wilayah Sultra kini berstatus ilegal. Penegasan ini menyusul berakhirnya masa transisi selama tiga tahun yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2026 lalu.

Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan sesuai Pasal 319 UU P2SK, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak wajib memiliki izin usaha dari OJK.

“Masa transisi tiga tahun UU P2SK telah berakhir per 12 Januari 2026. Secara de jure, usaha gadai non-OJK di Sultra adalah ilegal. Pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak wajib berizin OJK,” tegas Bismi dalam Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), Kamis (30/7/2026). 

Bismi menambahkan, para pelaku usaha gadai ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana yang sangat berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sanksi pidana denda bagi pelaku usaha gadai ilegal mencapai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta pidana penjara pengganti selama lima hingga delapan tahun,” jelasnya.

Untuk menertibkan keberadaan gadai ilegal, OJK Sultra bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas PASTI melalui mekanisme pemanggilan, pemblokiran rekening/URL, hingga proses penuntutan dan penyitaan aset. Padahal, OJK telah memberikan kemudahan perizinan melalui POJK Nomor 39/2024 jo. 29/2025 dengan modal disetor minimum sebesar Rp500 juta.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id