Portal.id, NASIONAL – Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam insiden penarikan kendaraan di Serang, Banten, tidak hanya mengungkap kebrutalan pihak penagih utang, tetapi juga mengendus adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pihak konsumen. Debitur diduga telah memindahtangankan objek jaminan secara ilegal.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun OJK, kendaraan yang menjadi jaminan utang tersebut ditengarai telah beralih tangan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan dan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan,” papar OJK dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2026).
Tindakan mengalihkan barang yang berstatus jaminan fidusia merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana tersendiri.












