Ekonomi & BisnisNews

OJK Sultra Tak Lagi Tampilkan Rapor Merah SLIK Utang di Bawah Rp1 Juta 

×

OJK Sultra Tak Lagi Tampilkan Rapor Merah SLIK Utang di Bawah Rp1 Juta 

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. Foto: Portal.id (30/7/2026).

Portal.id, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Melalui kebijakan penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), catatan tunggakan utang di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK.

Kebijakan ini dirancang untuk membuka kembali akses pembiayaan yang selama ini terhambat akibat sisa tunggakan bernilai kecil, sekaligus mendukung program tiga juta rumah pemerintah.

“Pengisolasian informasi riwayat pembayaran debitur dengan riwayat tunggakan sampai dengan Rp1 juta dilakukan agar tidak lagi ditampilkan dalam SLIK. Kebijakan ini bertujuan memberikan akses kembali bagi pembiayaan mikro dan mendukung program tiga juta rumah serta penyaluran KUR,” ujar Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data OJK Sultra, kebijakan ini memberikan dampak langsung kepada ribuan debitur di wilayah Sultra.

“Di Sultra, kebijakan ini mencakup 1.607 rekening terdampak dengan total nilai outstanding mencapai Rp1,91 miliar,” ungkap Bismi.

Meski catatan tunggakan tersebut tidak muncul di SLIK, Bismi menegaskan kewajiban pembayaran dari debitur kepada pihak bank atau lembaga keuangan tetap berlaku dan tidak dihapuskan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id