Hukum & KriminalNasionalNews

Daftar 23 Emiten dan Sederet Pelanggaran Pasar Modal yang Disanksi OJK

×

Daftar 23 Emiten dan Sederet Pelanggaran Pasar Modal yang Disanksi OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Create GeminiAI.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis penindakan terhadap 23 emiten yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Total sanksi atas pelanggaran substantif ini mencakup denda administrasi sebesar Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, hingga 6 pembekuan izin.

OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026), mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum, kendala dalam proses penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham (IPO), hingga ketidaksesuaian penyajikan laporan keuangan dan audit oleh Akuntan Publik.

Pelanggaran lainnya mencakup kewajiban pengalihan saham hasil buyback, Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan RUPS Tahunan, ketidakpatuhan prosedur penunjukan Kantor Akuntan Publik, hingga pelanggaran keterbukaan informasi serta Tata Kelola Emiten.

Adapun daftar 23 emiten yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK meliputi:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Trada Alam Minera Tbk
  3. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  4. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  5. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  6. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  7. PT Ever Shine Tex Tbk
  8. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  9. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  10. PT Ifishdeco Tbk
  11. PT Darmi Bersaudara Tbk
  12. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  13. PT Indo Boga Sukses Tbk
  14. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  15. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  16. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  17. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  18. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  19. PT Fimperkasa Utama Tbk
  20. PT Bakrie & Brothers Tbk
  21. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  22. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id