NasionalNewsPemerintahan

Perkuat Pengawasan Berbasis Teknologi, OJK Terbitkan POJK Sistem Pelaporan Insidental Terintegrasi

×

Perkuat Pengawasan Berbasis Teknologi, OJK Terbitkan POJK Sistem Pelaporan Insidental Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap dinamika industri keuangan nasional.

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi yang bersifat insidental melalui satu portal sistem pelaporan yang terintegrasi.

Dalam siaran pers OJK, Jumat (25/9/2026), dijelaskan langkah tersebut selaras dengan Destination Statement OJK Tahun 2022 – 2027 guna membangun infrastruktur pengawasan berbasis analisis data yang presisi.

Melalui sistem digital ini, OJK memastikan ketersediaan data yang cepat dan terstruktur untuk mendukung fungsi pengaturan pasar yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, khususnya di ranah pasar modal, pasar derivatif, hingga perdagangan bursa karbon.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id