Kolaka, portal.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hasimin, SH., MH., serta dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah III Hj. Andi Bone, SH., M.Ap., para asisten, kepala OPD terkait, dan peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Hasimin menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai pedoman anti korupsi, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, mekanisme pengaduan, hingga perlindungan terhadap pelapor melalui penerapan Whistle Blowing System (WBS).
“Sistem ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan internal yang efektif untuk mendeteksi secara dini berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan kerja,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menegaskan komitmennya dalam menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka diharapkan menjadikan pedoman anti korupsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, berani melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kolaka yang maju, berintegritas, dan bebas dari korupsi.






