Hukum & KriminalNasionalNewsPemerintahan

Gagal Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

×

Gagal Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi create ChatGPT.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) yang beralamat di SCBD, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

Langkah tegas ini diambil lantaran PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 juncto POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya.

OJK mencatat telah memberikan tenggat waktu yang memadai bagi manajemen PT PVK untuk menjalankan rencana tindak pemulihan selama berada dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan modal ventura tersebut gagal mengatasi permasalahan fundamentalnya.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan demi menegakkan aturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan ekosistem industri modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id