Portal.id – Untuk menekan potensi penyebaran pandemi covid-19 dan mencegah munculnya klister penyebaran pasca lebaran, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021, PPKM Mikro tersebut berlaku di 34 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Pembatasan yang diatur dalam PPKM Mikro tersebut, ditegaskan dalam poin sembillan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2021, yakni :
A. membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
B. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring ( online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan -6- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
C. untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
D. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
E. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
F. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
G. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
H. kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
I. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. /P-03
Oleh Redaksi Portal.id