Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru yang memotong waktu pembaruan data riwayat kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Aturan ini dirancang untuk mengatasi keluhan konsumen yang sering terhambat mengajukan pinjaman baru akibat keterlambatan pembaruan data keuangan.
Di bawah ketentuan baru yang mulai berlaku per 1 Juli 2026, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dibatasi waktu penyelesaian pemutakhiran datanya. Pelapor SLIK kini diwajibkan melakukan percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melakukan pelunasan.
Selain memangkas waktu pemutakhiran data, OJK juga menerapkan batas bawah (threshold) nominal informasi debitur yang ditayangkan ke dalam sistem perkreditan nasional. Ketentuan baru tersebut mengatur bahwa informasi debitur yang disajikan hanya untuk nominal di atas Rp1 juta agar riwayat yang muncul tetap proporsional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan penguatan sistem ini memiliki target multidimensi. Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai tujuan utama, salah satunya meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui di sistem.
Melalui reformasi durasi pelaporan ini, ekosistem keuangan diharapkan memiliki credit reporting system yang lebih kredibel. Hal ini sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi hak konsumen agar tidak dirugikan oleh kelalaian administrasi perbankan.











