Hukum & KriminalNews

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian di Kendari Kembali Diringkus PolisI

×

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian di Kendari Kembali Diringkus PolisI

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial AD (19) dan rekannya SA (37), Kamis (14/9/2023).

Keduanya ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian mesin kompresor ac milik Rumah Makan Surya yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi pelaku diketahui pertama kali oleh salah seorang karyawan RM Surya yang menyampaikan di WhatsApp Group, bahwa mesin luar ac yang ada di lantai 2 toko telah hilang.

“Aksi pelaku saat mengambil mesin luar ac terekam CCTV toko. Jadi pelaku AD membongkar segala perangkat yang terhubung dengan mesin ac menggunakan peralatan yang telah disiapkan,” ucap Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Setelah berhasil memutuskan segala perangkat yang terhubung, AD kemudian mengangkut mesin ac tersebut menggunakan sepeda motor. Diketahui pula dalam menjalankan aksinya, AD dibantu oleh dua rekannya yakni SA dan PA yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

SA dan PA dimintai bantuan kepada AD untuk mengambil besi yang diakuinya dikasi oleh gurunya. Saat itu SA dan PA sempat menolak, karena curiga bahwa besi itu hasil curian. Namun, keduanya terus diyakinkan oleh AD hingga akhirnya mau mengangkut besi curian itu.

“Saat di tkp, SA memotong pipa selang ac dan membuka baut bracket ac menggunakan tang pemotong dan obeng. Setelah itu AD mengangkut kompresor ac menggunakan sepeda motor milik pelaku SA,” jelasnya.

Setelah membantu AD membawa mesin kompresor itu, SA langsung pulang karena telah dihubungi oleh istrinya. SA mendapat imbalan Rp30 ribu, sedangkan PA dan AD menjual barang curian itu ke penampungan besi.

“Barang bukti itu terjual senilai Rp330 ribu. Uang hasil penjualan itu dibagi, PA mendapat Rp130 ribu dan AD Rp200 ribu,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian menangkap pelaku AD dan SA di Kelurahan Korumba.

“AD adalah seorang residivis kasus yang sama. Terhadap pelaku PA masih dalam pencarian,” tutupnya.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.