Kendari, portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (36) beserta 63 paket sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baruga itu ditangkap di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WITA terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa saat penangkapan awal, petugas menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman A di kawasan perumahan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 48 paket sabu tambahan.
“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Polisi Sita Timbangan Digital dan Peralatan Pengemasan
Selain 63 paket sabu dengan berat bruto 41,63 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet dan dua bal pipet, dua buah sendok sabu, tiga bungkus saset kosong dan dua saset kosong berukuran besar.
Petugas juga mengamankan dua gulung lakban, satu buah gunting, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengujian laboratorium, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Polresta Kendari juga mengandalkan informasi masyarakat untuk membantu mengidentifikasi dan menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.






