Kendari, Sibernaa.id – Pemerintah Kota Kendari terus mendorong penguatan layanan publik berbasis teknologi melalui pengembangan Call Center 112. Tahun 2026 ini, layanan aduan darurat tersebut diikutsertakan dalam kompetisi inovasi daerah tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan penilaian penghargaan inovasi pemerintah daerah tahun 2026 akan berlangsung mulai Juni hingga Agustus. Salah satu inovasi unggulan yang diandalkan Pemkot Kendari adalah layanan aduan darurat Call Center 112.
“Bulan Juni akan ada penghargaan bagi inovasi pemerintah daerah awal tahun 2026. Khususnya di Kominfo, sesuai arahan Ibu Wali Kota Kendari, layanan aduan 112 menjadi salah satu inovasi unggulan yang kami ikutkan dalam kompetisi tingkat nasional,” ujar Sahuriyanto, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan Call Center 112 saat ini telah terintegrasi dengan Command Center Kota Kendari serta jaringan CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis. Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan berbagai laporan masyarakat.
Menurutnya, keikutsertaan dalam ajang nasional ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin inovatif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Pihaknya berharap inovasi tersebut dapat meraih apresiasi di tingkat nasional.
“Semoga Call Center 112 semakin dibanggakan Kota Kendari dan insya Allah mendapat penghargaan pada tahun 2026,” katanya.
Sahuriyanto menuturkan, layanan 112 hadir sebagai solusi atas kebingungan masyarakat dalam menyampaikan aduan dan kondisi darurat. Sebelumnya, warga harus menghubungi nomor layanan berbeda sesuai kebutuhan, seperti kesehatan atau kepolisian.
Melalui Call Center 112, seluruh laporan masyarakat cukup disampaikan melalui satu nomor yang terintegrasi dengan OPD terkait maupun instansi vertikal. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh dari berbagai operator seluler.
“Pemerintah Kota Kendari mulai dari arahan Ibu Wali Kota memerintahkan kami membuat layanan aduan yang terintegrasi dengan OPD terkait. Sehingga masyarakat cukup menghubungi satu nomor, gratis, dan bisa diakses selama 24 jam,” jelasnya.
Dengan berbagai pengembangan yang terus dilakukan, Pemkot Kendari optimistis Call Center 112 mampu bersaing dalam kompetisi inovasi daerah tingkat nasional sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat sebagai layanan aduan terpadu yang cepat, mudah, dan responsif.






