Fokus Redaksi

DPRD dan Pemkot Kendari Tandatanganai MoU KUA-PPAS APBD 2023

×

DPRD dan Pemkot Kendari Tandatanganai MoU KUA-PPAS APBD 2023

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari membahas menandatangani Nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Kendari terkait penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, sebagai wujud bahwa dokumen itu telah tuntas dibahas oleh Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot Kendari, Jumat.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menyerahkan Dokumen KUA PPAS pada Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran untuk ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menjelaskan, kedudukan KUA PPAS sangat strategis untuk menghubungkan antara tahapan perencanaan dan tahapan penganggaran dan selanjutnya menjadi acuan penyusunan APBD.
“KUA PPAS mencakup kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya,” ungkapnya.
Siska menambahkan, Penyusunan KUA PPAS juga melihat kondisi Kota Kendari yang masih membutuhkan intervensi pemerintah daerah baik berupa pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, sektor pendidikan, dan faktor sosial yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Prioritas pembangunan Kota Kendari tahun 2023 diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia, penerapan sistem teknologi dan informasi daerah, penanggulangan kemiskinan, penanganan masalah pengangguran disertai dengan penyediaan lapangan kerja dan mendorong pemilihan dunia usaha, percepatan pembangunan infrastruktur dasar khususnya pendidikan dan kesehatan, serta pengendalian dampak inflasi daerah.
Untuk diketahui, APBD Kota Kendari tahun 2023 terdiri dari Pendapatan daerah sebesar Rp1.274.259.613.900, Belanja Daerah sebesar Rp1.416.810.118.191 dan pembiayaan daerah sebesar Rp42.904.433.884.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id