Ekonomi & BisnisNewsPolitik & Pemerintahan

Pj Wali Kota Kendari Serahkan Rancangan Parubahan KUA PPAS APBD 2023 kepada Dewan

×

Pj Wali Kota Kendari Serahkan Rancangan Parubahan KUA PPAS APBD 2023 kepada Dewan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang diwakili langsung oleh Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 kepada DPRD Kota Kendari, Sabtu (12/8/2023).

Penyerahan rancangan perubahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna anggota dewan, dan diterima langsung oleh Subhan selaku Ketua DPRD Kota Kendari.

Asmawa Tosepu menerangkan, perubahan rancangan KUA PPAS diajukan karena perjalanan pelaksanaan APBD tahun 2023 masih dipengaruhi oleh upaya pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi daerah, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta penyelesaian pekerjaan infrastruktur.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien dan efektif,” ujar Asamawa melalui keterangan resminya, Minggu (13/8).

Selain melakukan rasionalisasi belanja daerah, Pemkot Kendari juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah. Baik itu penyesuaian penerimaan pendapatan transfer dan penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan disisa tahun anggaran 2023.

Ringkasnya, dalam rancangan KUA PPAS tahun 2023 pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, transfer dan pendapatan daerah yang sah, menjadi Rp1.531 miliar.

Kemudian, untuk belanja daerah yang meliputi belanja operasi, modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer menjadi Rp1.729 miliar

Sedangkan untuk pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp208 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp10 miliar.

“Pada rancangan perubahan KUA PPAS ini telah mengakomodir pula kebijakan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, serta penyelesaian pekerjaan yang bersumber dari pinjaman resmi pemerintah pusat,” tandasnya.

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.