Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan pemanfaatan ruang dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senopaty Land. Penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum, termasuk pemutusan aliran listrik.
Langkah itu dibahas dalam rapat pengawasan dan pengendalian yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari untuk memastikan pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan rapat, dijelaskan bahwa penanganan terhadap bangunan bengkel yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan Senopaty Land telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum. Pemutusan aliran listrik menjadi salah satu langkah yang dilakukan dalam proses penanganan tersebut.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan koordinasi yang kuat antarperangkat daerah. Ia meminta setiap tahapan penanganan pelanggaran dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara konsisten. Setiap pelanggaran perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kota Kendari,” ujar Amir Hasan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi ant instansi terkait agar proses penindakan berjalan efektif dan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui rapat tersebut, Pemkot Kendari berharap pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang tertib, teratur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.






