NewsPemerintahan

Imigrasi Kendari Bentuk 50 Desa Binaan Pekerja Migran di Konawe

×

Imigrasi Kendari Bentuk 50 Desa Binaan Pekerja Migran di Konawe

Sebarkan artikel ini
Penyematan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai tanda pembentukan Desa Binaan Imigrasi Kendari di Kabupaten Konawe. Foto: IST.

Portal.id, KONAWE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membentuk 50 desa binaan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/7/2025).

Pembentukan desa binaan itu, sebagai upaya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya menuturka, desa binaan imigrasi yang telah dibentuk akan didampingi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang memang sudah ditunjuk, dan mempunyai keahlian untuk memberikan pendampingan.

“Pimpasa itu memang fokus terkait pencegahan TPPO dan TPPM. Nah, di situ ada peran dari Pimpasa untuk memberikan edukasi, memberikan penyuluhan, dan berkoordinasi dengan perangkat desa tentang bahaya TPPO dan TPPM,” ujar Novrian.

Katanya, para Pimpasa yang telah ditunjuk nantinya akan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai tugas-tugas keimigrasian kepada para pemerintah desa dan masyarakat dalam menunjukkan persyaratan-persyaratan legal untuk bisa bekerja di luar negeri.

“Kami juga telah bekerjasama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sultra untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengakses persyaratan bekerja ke luar negeri,” katanya.

50 desa binaan itu nantinya akan dipegang lima orang Pimpasa, masing-masing Pimpasa akan mendampingi 10 desa.

“Kita juga sudah hitung kekuatan, ini kan kita bentuk 10 desa, ini satu Pimpasa pegang 10 desa itu artinya desa yang berdekatan, dan kita petakan sampai 5 Pimpasa untuk pegang 50 desa,” jelasnya.

Kabupaten Konawe dipilih sebagai lokasi awal untuk pembentukan desa binaan itu karena daerah tersebut dianggap sebagai lumbung masyarakat yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, di Kabupaten Konawe  juga terdapat dua perusahaan pertambangan yang banyak menggunakan tenaga kerja asing atau TKA, sehingga dengan adanya Pimpasa bisa lebih mendekatkan masyarakat dengan imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Mungkin saja ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan para TKA itu yang di luar ketentuan, contohnya mereka melakukan kawin campur dengan masyarakat sini, kemudian melakukan tindakan-tindakan tindak pidana, dan tindakan-tindakan pelanggaran lainnya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Andadowi Andi Nuhung menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya Desa Andadowi sebagai binaan imigrasi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa agar mengetahui tentang keimigrasian, khususnya dengan prosedur-prosedur apa saja yang harus dipenuhi ketika harus ke luar negeri.

“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan imigrasi ketika ada warga-warga yang mungkin ingin ke luar negeri, tinggal koordinasi saja sama kami, untuk mendapatkan paspor dan prosedur berangkat ke luar negeri,” ucap Nuhung.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id