Portal.id, NASIONAL – Batasan mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai penyampai informasi keuangan atau financial influencer kini menjadi jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan definisi legal hukum tersebut demi menghindari area abu-abu dalam pengawasan di media digital.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, batasan ini tidak hanya menyasar mereka yang memiliki jutaan pengikut, melainkan siapa saja yang aktivitas kontennya memenuhi unsur memengaruhi keputusan finansial publik.
OJK merinci kriteria pihak yang terikat oleh aturan baru ini secara spesifik dalam klausul regulasinya.
“Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan,” jelas OJK dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2026).
Dengan definisi yang luas ini, para pembuat konten berskala mikro hingga makro yang kerap mengulas produk perbankan, investasi, hingga asuransi kini resmi berada di bawah radar pengawasan ketat OJK.












