Portal.id, Kendari – Seorang pria di berinisial DA (28) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di dalam jeruji besi, usai dilaporkan keluarganya sendiri atas pencurian kendaraan bermotor, Kamis (13/9/2024).
Saat ditangkap, DA mengaku aksi nekatnya membawa kabur motor milik keluarganya itu untuk dijual sebagai modal bermain judi online (judol).
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam keterangan resminya menuturkan, tindakan curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu.
Awalnya, adik tiri dari pelaku berinisial SF (10) membawa sepeda motor Honda Revo milik orang tua mereka untuk ke masjid. Pelaku mendatangi SF di masjid dan memboncengnya menuju ke Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya,” ujar Haridin.
Setibanya di Jalan Veteran, DA meminta SF turun dari motor. Pelaku berdalih ingin menjemput anaknya di indekos, sehingga menyuruh SF menunggu.
“Pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil,” jelasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku kemudian menjual motor tersebut dengan cara memposting di media sosial (medsos).
“Motor curian dijual ke medsos dengan harga Rp3 juta,” ungkap Haridin.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 367 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan Ferito Julyadi