Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polsek Baruga Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 18 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan

×

Polsek Baruga Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 18 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
18 unit barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan Polsek Baruga dari tersangka A dan S
18 unit barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan Polsek Baruga dari tersangka A dan S. Foto : Portal.id

KENDARI, Portal.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A dan S, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Baruga.

Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo dalam konferensi pers menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 14 dan 15 April 2024.

“Tersangka A kami amankan di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian tersangka S kami amankan di wilayah Baruga,” tutur Agung, Senin (22/4/2024).

Ungkapnya, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian.

“18 unit sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku. Ada yang sudah dijual, dan ada yang dimasukan ke dalam gudang,”ungkapnya.

Bebernya, kedua tersangka berasal dari komplotan berbeda. Masing dari mereka beraksi bersama seorang rekan, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Keduanya beraksi seja tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.