Kendari, Portal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap pemerintah kota Kendari yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi.
“Kota Kendari dalam hal Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 kemarin, diketahui memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi berdasarkan data wajib lapor serta kelengkapan data sehingga tidak perlu ada perbaikan,” Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Niken Ariati, pada seminar strategi pencegahan korupsi lingkup pemerintah daerah se-Sultra guna meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di Sultra, Senin.
Niken Ariati mengatakan, perlu adanya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) untuk mendorong akuntabilitas sehingga menurunkan resiko korupsi.
“Kami khususnya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, secara kasus begitu tidak sebanyak seperti di luar Sulawesi Tenggara. Meskipun begitu tetap menjadi konsen karena ada delapan kasus yang ada di Sultra,” ungkap Niken Ariati.
Sehingga menurutnya, pencegahan itu dapat difokuskan pada delapan area intervensi atau Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang menjadi indikator dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengatakan
satu hal yang penting dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelengaraan sistem APIP di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra secara massif dan berkesinambungan.
Wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir, yang mengikuti seminar tersebut mengapresiasi atas penilaian dari KPK terhadap tingkat kepatuhan LHKPN pemerintah daerah itu.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencapaian rencana strategis oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra Nani Ulina Kartika Nasution bersama Inspekstur Kota Kendari Syarifuddin beserta Inspektur se sultra.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan implementasi nota kesepahaman Pemrov Sultra bersama BPKP Perwakilan Sultra pada tanggal 2 Desember 2020.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, bupati dan wali kota se – Sulawesi Tenggara, Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah Sultra.