Konawe, portal.id – Law Office Jn & Jn Partners resmi melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe terkait belum diterbitkannya sertifikat tanah milik Nilta Meronda bersaudara.
Somasi tersebut dilayangkan lantaran BPN Konawe dinilai ingkar janji atas penyelesaian penerbitan sertifikat yang telah diproses sejak tahun 2024. Rabu (31/12/2025).
Diketahui, Nilta Meronda bersama dua orang saudaranya telah mengajukan permohonan pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Konawe pada tahun 2024. Seluruh tahapan administrasi dan persyaratan yang diminta telah dipenuhi, termasuk pembayaran biaya penerbitan sertifikat yang telah diterima oleh pihak BPN.
Kuasa hukum Nilta Meronda bersaudara dari Law Office Jn & Jn Partners, Adv. Hasmadan Saputra, SH, menjelaskan bahwa hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum juga diterbitkan, meskipun seluruh proses dan kewajiban kliennya telah dipenuhi.
“Klien kami telah melengkapi seluruh berkas dan melakukan pendaftaran sejak tahun 2024. Sudah hampir satu tahun berlalu, namun sertifikat belum juga diterbitkan. Padahal seluruh biaya penerbitan sertifikat telah dibayarkan,” ujar Hasmadan.
Ia menambahkan, pihak BPN Konawe hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian terkait waktu penerbitan sertifikat tersebut. Kondisi inilah yang mendorong pihaknya untuk melayangkan somasi resmi kepada Kepala BPN Kabupaten Konawe.
“Kami menilai tidak ada kepastian yang diberikan. Karena itu, kami melayangkan somasi agar BPN Konawe segera memproses dan menerbitkan sertifikat klien kami tanpa alasan dan penundaan lebih lanjut,” tegasnya.
Hasmadan juga menegaskan apabila BPN Konawe belum menerbitkan sertifikat kliennya sampai batas waktu yang diberikan dalam somasi maka kuasa hukum Nilta Meroda bersaudara akan mengambil langkah hukum.
“Jika pihak BPN Konawe belum menerbitkan sertifikat klien kami sampai batas waktu yang diberikan dalam somasi maka kami dari Law office Jn & Jn partners selaku kuasa hukum Nilta Meronda Bersaudara akan mengambil langkah hukum,” Tegas Hasmadan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Abzanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe terkait somasi tersebut.






