Portal.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah, Kamis (16/10/2025).
Fatwa tersebut juga memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari BAZNAS atau lembaga amil zakat untuk membayar iuran pekerja rentan, selama pengelolaannya sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, M. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kolaborasi ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Sholeh.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai skema ZIS bagi pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong sosial dalam Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ucap Miftahul.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik penerbitan fatwa tersebut. Menurutnyam dengan adanya fatwa tersebut perluasan perlindungan pekerja menjadi lebih kuat, terutama bagi mereka yang belum mampu secara finansial
“Banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” jelas Eko.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa itu bersama MUI dan BAZNAS untuk menyusun prosedur pelaksanaan serta memastikan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan perluasan cakupan perlindungan di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan yang inklusif dan adil.
“Dengan diperkuatnya landasan syariah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap program yang juga mendukung perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia,” tutup Gatot.












