Konut.portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Konut yang diamankan gegara menjadi pengedar sabu ini berinisial M (37) dan rekannya berinisial N (44).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menjelaskan, penangkap terhadap M berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut terjadi transaksi narkoba.
Lalu, pada Senin (3/4) personel Satresnarkoba Polres Konut bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pengedar berinisial N dan M tersebut.
“Dari tangan N kami amankan barang bukti sabu seberat 5,45 gram, sedangkan dari tangan M kami amankan sabu seberat 6,44 gram,” jelas Kapolres dalam siaran pers yang diterima portal.id, Kamis (6/4).
“N ini merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan M dia berkerja sebagai ASN Pemkab Konawe Utara,” imbuh Priyo.
Selain Satresnarkoba, Polsek Wiwirano juga berhasil penangkap pengedar sabu berinisial J (45) dengan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 2,11 gram.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini menyatakan bahwa Polres Konut menabuh genderang perang terhadap para pengedar narkoba di wilayah Bumi Oheo.
Namun demikian, dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Jika warga dapat informasi peredaran narkoba, silahkan hubungi kami, langsung saya sikat,” tegasnya.
Laporan AT