LingkunganNews

Nestapa Kualitas Hidup Masyarakat Morosi yang Dihancurkan Industri PLTU

×

Nestapa Kualitas Hidup Masyarakat Morosi yang Dihancurkan Industri PLTU

Sebarkan artikel ini
Lokaraya Hasil Riset WALHI Sultra. Foto: Istimewa. (19/6/2026).

Portal.id, SULAWESI TENGGARA – Riset terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kerugian ekonomi yang dialami masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive. Tidak hanya menghancurkan kualitas lingkungan hidup, industri nikel di kecamatan tersebut mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat tani dan penamba ikan.

Dalam lokaraya penyampaian hasil riset, Jumat (19/6/2026), WALHI Sultra membeberkan dalam beberapa tahun  terakhir, masyarakat di Kecamatan Morosi dan wilayah sekitarnya menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air, menurunnya kualitas lahan pertanian dan tambak, hingga meningkatnya gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kondisi tersebut berdampak pada penurunan produktivitas usaha masyarakat dan hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menyatakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Morosi telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan.

“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian dan perhitungan yang dilakukan oleh empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Dr. Mustam, S.P., M.M., Dr. Sabarudin Sondeng, S.E., M.M., Dr. Murini, S.E., M.E., dan Yusdin Tangkesi, S.E., M.E., kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak merupakan konsekuensi nyata dari menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Morosi. 

Perhitungan tersebut mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan.

Menurut Murini, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan opportunity cost selama periode 2017 – 2025 menunjukkan total akumulasi kerugian sebesar Rp35.765.500.000.

Sementara itu, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan Actual Loss menunjukkan kerugian aktual yang dialami oleh 15 kepala keluarga terdampak selama periode 2017 – 2025 mencapai Rp28.322.230.000. Perhitungan tersebut disusun berdasarkan pendekatan ekonomi lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi aktual masyarakat terdampak dan perubahan produktivitas sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Murini.

Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut penting untuk menunjukkan dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat terdampak PLTU captive di Morosi.

Perwakilan masyarakat terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Anas Padil, menambahkan kerugian yang mereka alami selama ini jauh lebih besar dari apa yang terlihat di atas kertas. Menurut mereka, bukan hanya hasil panen, tangkapan ikan, atau pendapatan keluarga yang hilang, tetapi juga rasa aman, kepastian hidup, dan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” ungkap Anas.

Menurut ahli hukum, pencemaran Sungai Motui akibat aktivitas PT OSS telah terbukti secara hukum. Pengadilan telah mengakui adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga terdapat dasar yuridis yang kuat bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Namun demikian, gugatan sebelumnya belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi yang dialami warga. Ketiadaan data produksi, rincian biaya, serta absennya perhitungan ahli mengenai nilai kerugian menyebabkan tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ahmad Rustan, menegaskan pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat.

Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran,” tegas Rustan.

Perjuangan masyarakat terdampak bersama WALHI Sultra dan LBH Kendari, sebelumnya telah menghasilkan putusan penting Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Pada 31 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan bahwa pengelola PLTU captive PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Sultra. Namun demikian, sebagian tuntutan masyarakat terkait kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan belum sepenuhnya memperoleh pemulihan yang memadai. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap adanya pencemaran lingkungan belum sepenuhnya diikuti oleh pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Melalui peluncuran hasil riset ini, WALHI Sultra menegaskan proses pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Negara dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pencemaran memperoleh keadilan dan pemulihan yang menyeluruh.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id