Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Ingatkan Leasing Dilarang Tagih Utang Pakai Kekerasan

×

OJK Ingatkan Leasing Dilarang Tagih Utang Pakai Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL –  Dunia pembiayaan konsumen di Indonesia masih dihantui oleh ketakutan terhadap eksekusi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan. Merespons keresahan publik yang eskalatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan batas-batas hukum yang kaku mengenai metode pemulihan aset oleh perusahaan leasing.

Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi dalam proses penagihan yang menyeret nama PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang menjadi momentum bagi OJK untuk menata ulang kepatuhan market conduct. Setiap bentuk penagihan yang menyertakan unsur intimidasi psikologis, pemerasan, hingga tindakan mempermalukan nasabah di muka umum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum berat.

“OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK dalam siaran persnya, Selasa (9/6/2026).

Otoritas meminta masyarakat untuk tidak ragu mendokumentasikan dan melaporkan segala bentuk penagihan yang melanggar hak asasi manusia. Di sisi lain, OJK juga mendesak industri jasa keuangan untuk memodernisasi cara komunikasi publik mereka agar lebih profesional, proporsional, dan bertanggung jawab demi mengembalikan kepercayaan pasar.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id